Buntut Video Viral ‘Anak Jangan WNI’, Suami DS Awardee LPDP Setuju Kembalikan Dana Beasiswa Plus Bunga ke Negara

Realisasi Pajak 2025 Belum Capai Target Maksimal
Gaya Ceplas-Ceplos Menkeu Purbaya Dibandingkan dengan Gus Dur dan Rizal Ramli/(instagram )

Faktapalu.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS, yakni AP yang juga merupakan awardee beasiswa negara, akan mengembalikan seluruh dana pendidikan beserta bunganya. Langkah ini diambil menyusul viralnya pernyataan DS di media sosial yang dinilai merendahkan kewarganegaraan Indonesia.

Kasus ini bermula dari unggahan video DS melalui akun Instagram miliknya yang menyatakan, “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan”, sembari memamerkan paspor Inggris milik anaknya. Pernyataan tersebut memicu kecaman luas karena status pendidikan keduanya yang dibiayai oleh pajak rakyat melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Peringatan Keras Terkait Etika Penerima Beasiswa

Menkeu Purbaya sangat menyesalkan tindakan alumni tersebut. Ia mengingatkan bahwa dana LPDP berasal dari pendapatan negara dan utang yang dikelola untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, sehingga setiap penerima manfaat wajib menjaga etika terhadap negara.

“Ya kalau nggak seneng, ya nggak seneng tapi jangan menghina negara lah. Itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegas Purbaya.

Ancaman Blacklist di Instansi Pemerintah

Selain pengembalian dana secara penuh, Menkeu juga memberikan peringatan keras berupa sanksi administratif bagi alumni yang berani menghina negara sendiri. Purbaya menegaskan akan memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen.

“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan, tidak akan bisa masuk (berkarier). Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri,” tambahnya.

Berdasarkan data LPDP, DS sebenarnya telah menyelesaikan studi S2 pada Agustus 2017 dan sudah menuntaskan masa pengabdian sesuai aturan (2n+1). Namun, suaminya yakni AP, diduga belum menyelesaikan masa pengabdian kontribusi tersebut. Keputusan untuk mengembalikan dana beserta bunga menjadi konsekuensi atas pelanggaran komitmen moral dan etika sebagai penerima beasiswa negara.

(*Drw)