Kasus PT Wanatiara Persada: KPK Cium Aliran Suap Pemeriksaan Pajak ke Pejabat Pusat DJP

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktapalu.id, EKONOMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP). Berdasarkan perkembangan terbaru, tim penyidik mendeteksi adanya aliran dana yang diduga tidak hanya berhenti di tingkat kantor pelayanan, tetapi juga mengalir ke oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat.

Dilansir pada Senin (19/1/2026), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta dokumen penting terkait proses pemeriksaan pajak perusahaan tambang tersebut.

Modus Operandi: Negosiasi Ilegal “All In”

Kasus ini bermula dari temuan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP yang mencapai Rp75 miliar. Namun, melalui serangkaian negosiasi ilegal, oknum petugas pajak diduga menawarkan skema pembayaran “all in” yang jauh lebih rendah dari nilai seharusnya.

Hasil dari kesepakatan gelap tersebut:

  • Kewajiban pajak perusahaan merosot tajam menjadi hanya belasan miliar rupiah.

  • Negara kehilangan potensi pendapatan hingga puluhan miliar rupiah.

  • Terjadi pelanggaran serius terhadap integritas lembaga perpajakan nasional.

Kontrak Fiktif dan Penyitaan Logam Mulia

Untuk memuluskan pemberian uang pelicin agar tidak terdeteksi, pihak perusahaan diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui pihak ketiga. Cara ini digunakan untuk mencuci uang suap seolah-olah sebagai biaya operasional legal.

Dalam serangkaian operasi, KPK telah berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang mencengangkan, antara lain:

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

  • Logam mulia dengan nilai taksiran mencapai miliaran rupiah.

  • Dokumen transaksi keuangan fiktif.

Hingga saat ini, beberapa tersangka utama telah ditahan. KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal DJP maupun korporasi, yang mungkin ikut menikmati uang haram tersebut.

KPK mengimbau para pelaku usaha untuk tetap mematuhi aturan perpajakan tanpa melalui jalur belakang yang mencederai keadilan hukum di Indonesia.

(*Drw)