Faktapalu.id, NASIONAL – PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah menerima surat peringatan resmi akibat adanya indikasi ketidakpatuhan prosedur.
Dilansir pada Senin (19/1/2026), langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi Solar dan Pertalite benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pertamina menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan yang merugikan kuota negara.
Tantangan Distribusi: Lahan Sempit hingga Antrean QR Code
Penyaluran BBM di wilayah Pontianak dan sekitarnya menghadapi tantangan unik dibandingkan wilayah lain. Salah satu kendala utamanya adalah keterbatasan luas lahan SPBU.
Antrean Kendaraan: Berbeda dengan area di Pulau Jawa, banyak SPBU di Kalbar memiliki lahan yang relatif sempit. Hal ini menyebabkan kendaraan besar seringkali memicu antrean panjang hingga ke badan jalan.
Verifikasi Subsidi Tepat: Penerapan sistem QR Code melalui program Subsidi Tepat memerlukan waktu verifikasi di lapangan. Meskipun memakan waktu, proses ini sangat krusial untuk mencegah praktik pembelian berulang yang melebihi kuota harian (double tap).
Disparitas Harga dan Celah Penyalahgunaan
Masalah mendasar yang memicu potensi kecurangan adalah tingginya perbedaan harga antara BBM subsidi dan non-subsidi. Saat ini, harga Solar Subsidi dipatok Rp6.400 per liter, terpaut sangat jauh dari Solar Non-Subsidi yang menyentuh angka Rp13.900 per liter.
Celah harga yang lebar ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik pelangsiran atau penimbunan.
Desakan Pembaruan Payung Hukum
Guna menutup celah penyalahgunaan tersebut, diperlukan dukungan regulasi yang lebih kuat. “Diharapkan adanya pembaruan pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar celah penyalahgunaan dapat ditutup lebih rapat melalui payung hukum yang lebih modern dan adaptif dengan kondisi digitalisasi saat ini,” tulis keterangan resmi Pertamina.
Pertamina mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penyaluran BBM subsidi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU melalui call center 135.
(*Drw)









