Hukum  

Penyidikan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Terkendala, Saksi Penting Mangkir dari Panggilan KPK

Korupsi Kuota Haji: Saksi Kunci Mangkir dari Panggilan KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktapalu.id, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) terus berjalan.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi kendala. Salah seorang saksi penting, Zainal Abidin, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Zainal dijadwalkan diperiksa pada Senin (15/9). Ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Perekonomian PBNU dan Komisaris di BUMN Sucofindo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran Zainal.

Padahal, keterangannya dianggap krusial untuk mendalami skandal yang mencoreng penyelenggaraan ibadah haji ini.

Ini bukan panggilan pertama bagi Zainal. Sebelumnya, ia juga pernah dijadwalkan untuk diperiksa pada awal September.

KPK kini akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya.

Kejanggalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan.

Sorotan utama Pansus adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membaginya dengan rasio 50:50. Yaitu, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak wajar.

Kebijakan tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Undang-undang itu mengatur Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 dalam UU tersebut mengamanatkan alokasi untuk haji khusus hanya 8 persen.

Sisanya, 92 persen, diperuntukkan bagi haji reguler. Pelanggaran aturan inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK. Mereka mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Data penting dari kasus ini:

  • Kasus: dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
  • Tahun: 2024.
  • Lembaga terkait: Kementerian Agama (Kemenag).
  • Saksi yang mangkir: Zainal Abidin.
  • Pelanggaran: pembagian kuota tambahan 50:50, bertentangan dengan UU.

(*Drw)