Tom Lembong Gugat Audit BPKP Usai Bebas Berkat Abolisi Presiden

Kuasa-huku-Tom-Lembong-melaporkan-auditor-bpkp-kasus-impor-gula
Kuasa hukum Tom Lembong Septo Ahady, dan Ikhsan Prasetya. (Dok. Ist)

Faktapalu.id, NASIONAL – Usai dibebaskan melalui abolisi Presiden Prabowo, Tom Lembong langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan auditor BPKP ke Ombudsman RI dan BPKP.

Melalui tim kuasa hukumnya, mantan Menteri Perdagangan itu menggugat keabsahan audit kerugian negara dalam kasusnya, yang dijadikan dasar dakwaan jaksa.

Tom Lembong Nilai Audit Tidak Profesional

Tim hukum Tom Lembong menuding bahwa audit yang dilakukan auditor BPKP tidak disusun secara profesional. Nama Chusnul Khotimah, ketua tim audit saat itu, turut disebut dalam laporan.

“Jadi kami sudah mengutus tim ke sana (Ombudsman dan BPKP) untuk melakukan pelaporan juga,” ujar Zaid Mushafi, penasihat hukum Tom Lembong, kepada media di Gedung Komisi Yudisial, Senin (4/8/2025).

Zaid menegaskan bahwa pelaporan ini bukan ditujukan untuk menyerang lembaga BPKP, melainkan sebagai bentuk koreksi.

“Bagaimana kalau ini menimpa menteri-menteri sekarang atau yang kemarin menjabat?” katanya.

Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara

Dalam dakwaan jaksa, Tom Lembong dituduh merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Jumlah tersebut didasarkan pada dua komponen audit BPKP:

  • Rp194,71 miliar dari pengadaan gula yang dinilai kemahalan

  • Rp383,38 miliar dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor

Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp194,71 miliar dan mengabaikan bea masuk serta pajak karena belum tergolong kerugian nyata (actual loss).

“Dipenjaranya Pak Tom Lembong, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” kata Zaid.

Ia menyebut bahwa keputusan hakim untuk tidak mengakui seluruh hasil audit menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur audit.

Bebas Usai Abolisi dari Presiden Prabowo

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, ia dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025), setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Kini, langkah hukum lanjutan diambil untuk memperjuangkan keadilan atas proses hukum yang ia anggap keliru, terutama dalam hal audit kerugian negara.