Faktapalu.id, NASIONAL – Penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025) terkait vonis kasus korupsi impor gula yang dijatuhkan padanya.
Salah satu kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyebut ada 27 kejanggalan dalam putusan majelis hakim yang menjadi dasar pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Bahwa dalam Pasal 26 Ayat 3 UU Perdagangan, serta Perpres 71/2015, tidak disyaratkan Rakor bila Menteri Perdagangan mengambil kebijakan menjamin pasokan dan stabilisasi harga gula konsumsi,” jelas Ari dalam keterangannya, dikutip dari Hukumonline.com.
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) UU Pangan, impor gula diperbolehkan tanpa Rakortas jika untuk memenuhi kekurangan produksi dalam negeri. Artinya, keputusan Tom Lembong saat itu berada dalam kerangka hukum dan administratif, bukan pidana.
Terkait penunjukan koperasi milik TNI-Polri untuk operasi pasar, Ari menyatakan bahwa itu merupakan bentuk pelaksanaan perintah Presiden Joko Widodo.
“Penugasan Menteri Perdagangan kepada INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL adalah arahan langsung Presiden RI pada 2015–2016,” ujarnya.
Selain itu, mengenai delapan perusahaan swasta yang tidak melalui asesmen, Ari menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) selaku BUMN telah melakukan asesmen sendiri sesuai kewenangan berdasarkan Pasal 5 Ayat (8) Perpres 71/2015.
Ari juga menampik anggapan bahwa impor Gula Kristal Putih (GKP) lebih bermanfaat dibanding Gula Kristal Mentah (GKM), dengan menyebutkan bahwa impor GKM justru menghemat devisa negara hingga USD 150 juta.
Majelis hakim dinilai keliru menilai Tom harus bertanggung jawab atas transaksi PT PPI dengan delapan perusahaan, padahal menurut Ari, hal itu di luar kewenangan Mendag.
Soal Kerugian Negara
Salah satu unsur putusan yang disorot adalah kerugian negara yang disebut hakim sebesar Rp194 miliar, berbeda dari dakwaan jaksa yang menyebut Rp515 miliar. Ari menyatakan angka Rp194 miliar tidak nyata karena hanya berbasis estimasi keuntungan PT PPI yang tidak tercapai.
Ia menambahkan, menurut Pasal 4b UU BUMN, kerugian BUMN tidak otomatis merupakan kerugian negara.
Ari juga mengutip ahli pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta yang menjelaskan bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 2 UU Tipikor harus disertai itikad jahat, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis menyebut Tom menganut ekonomi kapitalis, bukan demokrasi ekonomi Pancasila. Ari menilai ini tidak relevan karena tidak muncul dalam fakta persidangan.
“Justru kebijakan Tom saat itu memberdayakan koperasi sebagai wujud ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Kejagung Juga Ajukan Banding
Kejaksaan Agung juga mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis terhadap Tom.
“Penuntut umum juga sudah menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (23/7/2025).
Salah satu alasan banding adalah perbedaan nominal kerugian negara. “Kami menyita Rp500 miliar, tapi dalam putusan disebut hanya Rp180 miliar. Itu jadi bagian dari keberatan kami,” jelas Anang.
Meski Tom disebut tak mendapat keuntungan pribadi, Anang menegaskan bahwa Pasal 2 UU Tipikor juga mencakup keuntungan bagi pihak lain.
Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP dalam perkara korupsi impor gula, namun tidak dijatuhi uang pengganti karena tidak menerima aliran dana korupsi.