Faktapalu.id, NASIONAL – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat sorotan serius dari pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penanganan terhadap pertambangan tanpa izin bukanlah kewenangan kementeriannya, melainkan tugas aparat penegak hukum (APH).
“Kalau tambang ilegal kan APH. Kami itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, kan bukan merupakan domain kami. Itu aparat penegak hukum,” ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan praktik pertambangan batu bara ilegal berskala besar oleh Bareskrim Polri di kawasan konservasi IKN, Kalimantan Timur. Praktik ini mengeksploitasi area seluas 160 hektare secara melawan hukum dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menyebut aktivitas tambang ilegal itu berlangsung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara. Yang mengejutkan, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2016 secara terselubung.
Hasil investigasi mengungkap modus operandi pelaku yang tergolong rapi. Batu bara hasil tambang ilegal dikumpulkan terlebih dahulu di stockroom, lalu dikemas menggunakan karung. Setelah itu, pengiriman dilakukan lewat jalur laut dari Pelabuhan Kariangau, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Lebih mencengangkan lagi, pengiriman tersebut menggunakan kontainer dengan dokumen resmi. Dokumen tersebut diduga diterbitkan oleh dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT MMJ dan PT BMJ, yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara. Penyelidikan terkait dugaan keterlibatan dua perusahaan ini masih berlangsung.
Dengan penegasan dari Menteri Bahlil, pemerintah berharap penegakan hukum atas tambang ilegal di IKN dapat berjalan transparan dan tuntas. Isu tambang ilegal di IKN kini menjadi perhatian nasional yang memerlukan sinergi lintas lembaga.