Menteri ATR/BPN: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai 60 Keluarga Saja

Nurson Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan pernyataan terkait dominasi kepemilikan lahan oleh segelintir keluarga, Jakarta (13/7/2025). (Dok. Kementerian ATR/BPN)

Faktapalu.id, NASIONAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta mencengangkan terkait kepemilikan tanah di Indonesia. Sebanyak 48 persen dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia diketahui hanya dikuasai oleh 60 keluarga.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Minggu (13/7/2025).

Menurut Nusron, data tersebut diperoleh dari penelusuran kepemilikan perusahaan yang menguasai lahan bersertifikat dalam skala besar. Ia menyebut bahwa ketimpangan kepemilikan lahan menjadi akar dari kemiskinan struktural yang masih terjadi di Indonesia.

“Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanah kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada ‘kesalahan kebijakan pada masa lampau’,” ujar Nusron.

Ia menambahkan, kebijakan agraria yang tidak adil secara struktural telah menyebabkan kesenjangan ekonomi yang dalam dan berlarut-larut.

“Saya anggap kebijakan yang salah secara struktural itu mengakibatkan kesenjangan ekonomi secara struktural,” tegasnya.

Nusron juga menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi miskin bukan hanya karena kurangnya kemampuan, tetapi karena sistem yang tidak mendukung keadilan.

Dalam upaya mengatasi ketimpangan tersebut, reformasi agraria menjadi sangat penting. Nusron menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembenahan sistem agraria dengan tiga prinsip utama: keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan hidup.

“Perintah dan mandat Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” ungkapnya.

Meskipun Nusron tidak membeberkan identitas keluarga-keluarga yang menguasai lahan tersebut, ia menilai dominasi tersebut merupakan warisan kebijakan masa lalu yang menyebabkan ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia.