Hukum  

Kejaksaan Agung Ringkus Terpidana TPPU Henny Juwita Santosa

Foto: Ilustrasi TPPO/Pixabay

FAKTA GRUP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana Henny Djuwita Santosa

Henny Djuwita Santosa, terpidana 9 tahun, terkait kasus Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang (TPPU).

“Dilakukan penyergapan dilakukan di Rumah Duka Heaven Penjaringan, Jakarta Utara, tempat terpidana diduga menghadiri kremasi adiknya,”kata ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, Jumat 27 Desember 2024.

Adapun kronologis penangkapan terpidana dilakukan Kamis 26 Desember 2024 sekira pukul 16:40 WIB. Saat itu, Kejari Jakarta Pusat menerima informasi terkait keberadaan terpidana Henny Djuwita.

“Informasi tersebut menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi,”ujarnya

Jaksa eksekutor telah memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. Hal itulah yang membuat Tim gabungan dari Kejati DKJ, Kejari Jakarta Pusat, dan AMC Kejaksaan Agung bergerak cepat mengamankan terpidana.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor tercatat nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.

”Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama 9 Tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.” ujarnya

Terpidana buron itu dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi. Terpidana kemudian dipindahkan ke Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat dari personel TNI

“Terpidana saat ini ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Kejati DKJ berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.