Kalbar  

Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Mobil Alphard Diduga Libatkan Anggota DPRD Kubu Raya

Kuasa hukum korban Tres Priawati. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang menimpa Agustian Noval kini memasuki babak baru. Korban melaporkan penyidik Polda Kalimantan Barat atas dugaan rekayasa kasus dan menghalangi proses penyidikan. Kasus ini bermula dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan BPKB mobil Alphard senilai Rp445 juta dan Fortuner Rp 200 juta. Namun, belakangan diketahui memakai BPKB palsu.

Menurut kuasa hukum korban, Tres Priawati, kasus ini melibatkan terdakwa utama, Nizar Fahmi Sulaiman, yang diduga menjalankan modus pemalsuan dokumen untuk memperoleh uang dari korban. BPKB palsu yang digunakan sebagai jaminan pinjaman ternyata terkait dengan sindikat pemalsuan dokumen, didukung oleh indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk RD dan U

“Klien kami awalnya tidak menaruh curiga karena sebelumnya pernah ada transaksi serupa. Namun, saat BPKB itu diperiksa, ditemukan fakta bahwa dokumen tersebut palsu. Bahkan, pihak leasing telah mengonfirmasi hal ini.” ujarnya, Rabu 11 November 2024.

Tres Priawati menjelaskan, bahwa penyidik diduga memanipulasi laporan, menghapus unsur pidana pemalsuan dalam pemberkasan, dan mengarahkan korban untuk tidak mencantumkan fakta penting terkait mobil Fortuner.

“Klien kami dipaksa untuk tidak memasukkan pasal pemalsuan dan diancam dengan tuduhan pasal penadahan jika melapor. Selain itu, tanda tangan klien kami diduga dipalsukan dalam revisi BAP tanpa sepengetahuan kami,” ungkap kuasa hukum.

Tidak hanya itu, barang bukti berupa BPKB palsu diambil oleh penyidik tanpa prosedur yang sah.

“Pengambilan barang bukti dilakukan tanpa surat izin dan dilakukan seperti aksi kolektor, menggunakan kunci cadangan. Ini sangat tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Selanjutnya, kuasa hukum berencana melaporkan penyidik atas pelanggaran Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dan pencurian dengan pemberatan. Langkah ini akan dilakukan jika audiensi dengan Kapolda Kalimantan Barat tidak membuahkan hasil.

“Kami telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana pada 3 Desember lalu, tetapi hingga kini belum ada jawaban. Jika dalam satu minggu tidak ada respons, kami akan melaporkan langsung ke Mabes Polri,” jelas kuasa hukum.

Ia menambahkan, sidang dakwaan telah digelar pada 9 Desember 2024, dan pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 15 Desember 2024. Kuasa hukum korban bertekad untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil.

“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami dan memastikan bahwa fakta-fakta hukum tidak dipangkas atau dimanipulasi dalam persidangan,” tegasnya.

Kronologi peristiwa yang dialami korban, Agustian Noval, hingga mengalami kerugian mencapai Rp645 juta.

Pada 17 April 2024, Agustian diminta bantuan oleh Nizar untuk menebus mobil Toyota Alphard yang dijaminkan kepada Umar. Permintaan ini dilakukan atas permintaan Ummi Kultsum (Anggota DPRD Kubu Raya) dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk melunasi utang terkait Pemilu 2024.

Tanpa curiga, Agustian Noval membantu dengan membayar Rp360 juta dengan syarat kendaraan lengkap dengan dokumen resmi.

Pada 19 April 2024, Nizar menyerahkan BPKB dan faktur kendaraan Toyota Alphard kepada Agustian, mengklaim bahwa kendaraan telah ditebus dari leasing. Setelah memeriksa dokumen, Agustian percaya dan mentransfer Rp180 juta ke rekening Nizar, yang diteruskan ke Umar.

Pada 22 April 2024, Nizar menginformasikan bahwa Ummi Kultsum membutuhkan tambahan dana Rp100 juta, tetapi Agustian hanya dapat menyediakan Rp85 juta.

Beberapa hari kemudian, pada 27 April 2024, Nizar menjaminkan mobil Toyota Fortuner kepada Agustian dengan pinjaman Rp 200 juta sebelum berangkat umrah bersama M. Iqbal (Anggota DPRD Kubu Raya)

Ketika Agustian mulai menagih uang pada 1 Juni 2024, Nizar menghubungi Ummi Kultsum melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa uang tersebut telah digunakan oleh Ummi. Bukti percakapan ini menunjukkan keterlibatan Ummi dalam penggunaan dana.

Pada 6 Juni 2024, Nizar meminjam mobil Fortuner dengan alasan untuk disewakan. Namun, mobil tersebut justru digadaikan kembali kepada pihak ketiga. Ketika Agustian menelusuri keberadaan mobil, ia menemukan bahwa kendaraan tersebut berada di tangan Norhasan dan telah dikuasai oleh Mansur Zahri suami Ummi Kaltsum.

Pada Juli 2024, situasi semakin rumit ketika Agustian menemukan bahwa dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan faktur, diduga palsu. Informasi dari Yudi, anggota Polsek Pontianak Utara, mengungkap adanya tunggakan pembayaran leasing atas nama Nizar.

Agustian juga menemukan bahwa mobil Toyota Alphard yang ia jaminkan telah dipindah tangankan tanpa sepengetahuannya.

Pada 27 Agustus 2024, dilakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat di rumah Yuliansyah Ketua DPD Parta Gerindra Kalbar.

Mansur Zahri berjanji menyelesaikan masalah pada 29 Agustus 2024. Namun, janji tersebut tidak ditepati, bahkan utusan Mansur meminta komisi sebagai syarat pengembalian dana.

Setelah berbagai upaya tidak membuahkan hasil, Agustian Noval membuat laporan resmi ke Polda Kalbar pada 29 Agustus 2024 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Agustian melaporkan kerugian sebesar Rp645 juta akibat kasus ini, terdiri dari Rp445 juta untuk Toyota Alphard dan Rp200 juta untuk Toyota Fortuner.***