Sopir yang Letuskan Senpi di Depok Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

Ilustrasi Senpi

FAKTA GRUP – Seorang pria berinisial PM (39), sopir mobil arogan yang sempat meletuskan senjata ketika cekcok dengan pengemudi lain ditetapkan polisi sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Kamis 15 November 2024.

“(Status pelaku sudah) tersangka,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat dihubungi wartawan, Senin 18 November 2024.

Menurut Arya, PM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat. Saat ini, pihaknya masih mendalami motif dari pelaku yang melakukan penganiayaan serta menodongkan senjata api.

“Pasal 351 KUHP dan UU darurat. Masih didalami (motifnya),” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial P, sopir mobil arogan yang sempat meletuskan senjata ketika cekcok dengan pengemudi lain di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Kamis 15 September 2024.

“Si pelaku (pengemudi arogan) itu sudah kita bawa ke Polsek kemarin,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Minggu 17 November 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Arya menjelaskan pelaku memang memiliki izin kepemilikan senjata api. Izin tersebut diterbitkan kepada pelaku untuk membela diri.

“Dia memang mempunyai izin (kepemilikan senjata api). Kriteria untuk bela diri itu kan ada banyak, gak bisa kita keluarin sembarang senjata untuk tindakan seperti itu,” tuturnya.

“Nah, ini masih didalami sama anggota kita,” imbuhnya.