Ini Kronologi Pembunuhan-Mutilasi Wanita di Jakut, Pelaku dan Korban Sempat Behubungan Badan

Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus pembunuhan wanita tanpa kepala di Muara Baru

FAKTA GRUP – Kronologi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pria bernama Fauzan Fahmi terhadap wanita berinisial SH yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara pada hari Selasa 29 Oktober 2024 diungkap polisi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa antara korban dan tersangka memiliki hubungan.

“Diketahui bahwa mayat tanpa kepala yang merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka dengan inisial FF disebabkan karena memiliki hubungan asmara,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 4 November 2024.

Wira menuturkan mulanya pada hari Minggu 27 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB saat itu SH meminta Fauzan untuk membawakan ikan tuna dan menemuinya di Hotel Aceh Besar di Muara Karang, Jakarta Utara.

Selanjutnya pukul 17.30 WIB, Fauzan datang menemui SH di Hotel Aceh Besar kamar 502 tanpa membawa ikan tuna yang dipesan oleh SH, sehingga Fauzan menyuruhnya untuk mengambil di rumah.

“Pada saat bertemu tersangka, korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah,” kata Wira.

Sekita pukul 21.00, SH menaiki ojek kemudian menuju ke rumah Fauzan di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk mengambil pesanan ikan tuna. Di depan gang sekitar rumah Fauzan, SH menghubungi Fauzan untuk dijemput ke rumah.

Namun, pada saat di depan rumah Fauzan, SH enggan naik ke lantai 2 sembari mengatakan takut ada istri Fauzan dengan kata-kata yang tidak pantas.

“Dengan perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi dan langsung mencekik korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan kanan dan tangan kiri, mendorong lengan tangan kanan dan kiri agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak,” ungkap Wira.

“Selanjutnya korban dibaringkan di jalanan depan rumah dan kemudian dari arah depan, tersangka mencekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak lagi,” sambungnya.

Karena saat itu dalam keadaan emosi, Fauzan berpikiran untuk memotong leher korban dan segera mengambil pisau, kantong, dan karung kecil, dan menggorok leher korban hingga putus dalam kurun waktu kurang lebih 2 menit.

“Setelah itu kepala korban dimasukkan ke kantong plastik dan dimasukkan kembali ke dalam karung kecil, yang kemudian tersangka melakukan atau mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan maupun jempol kiri. Adi dikupas ini telunjuk dan jempol, kulitnya, dengan menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban atau menghilangkan identitas korban,” tutur Wira.

Sementara untuk tubuh korban diangkat oleh pelaku ke lantai dua. Namun karena darah dari tubuh korban berceceran, tersangka menggunakan celana dalam korban untuk mengelap darah yang ada di lantai. Sedangkan tubuh korban disimpan dan ditutup dengan selimut.

Pukul 23.00 WIB, pelaku keluar rumah untuk membuang kepala korban di dekat Pintu Air Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Keesokan harinya pada Senin 28 November 2024, pelaku membeli perlengkapan untuk membungkus jasad korban, seperti karung besar, kardus bekas, tambang, dan tali rafia

“Jadi jasad daripada si korban ini dibungkus dengan menggunakan selimut, termasuk dibungkus dengan busa, Kemudian dengan kardus, setelah kardus dibungkus lagi dengan busa, kemudian diikat dengan tali tambang dan tali rafia,” jelasnya.