Hukum  

Wakil Ketua DPR RI Soroti Penangkapan 11 Tersangka Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti penangkapan 11 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online (judol). Ia mendukung upaya pemberantasan judol karena dampak sosial yang besar.

Cucun mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menangkap 11 tersangka, termasuk oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Ini yang sangat kita sesalkan bagaimana judol telah menyusup masuk ke institusi negara. Langkah polisi yang tak segan menangkap oknum dari institusi Pemerintah yang ikut masuk dalam jaringan judol harus terus dilanjutkan, termasuk oleh aparat penegak hukum lain,”kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Jumat (1/11/2024).

Modus para tersangka adalah penyalahgunaan kewenangan untuk tidak memblokir situs-situs judol yang dikenal. Mereka bahkan menyewa ruko sebagai ‘kantor satelit’. Cucun menekankan pentingnya pemberantasan judol dari hulu ke hilir dan penanganan yang komprehensif.

Data demografi menunjukkan pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2%, usia 10-20 tahun 11%, usia 21-30 tahun 13%, usia 30-50 tahun 40%, dan usia di atas 50 tahun 34%. Cucun juga menyoroti dampak psikologis pada anak-anak yang kecanduan gadget akibat judol.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, dari manapun dia berasal dan apapun statusnya. Penegakan hukum harus sama rata,” ungkap Cucun.

Cucun mengimbau satuan pendidikan dan orangtua untuk berpartisipasi dalam pemberantasan judol melalui edukasi dan pengawasan. Ia juga mendorong perangkat lingkungan seperti RT/RW untuk mengawasi anak-anak di sekitar rumah.

“Tentunya pengawasan orangtua juga menjadi faktor penting di sini. Anak-anak harus selalu dalam pengawasan ketika berselancar internet, apalagi judi online ini sudah mulai banyak masuk melalui berbagai platform digital,” sebut Cucun.

Cucun menekankan pentingnya efek jera terhadap pelaku yang memfasilitasi judi online, khususnya para bandar, dan menyebut pemberantasan judol harus dilakukan secara kolektif dengan sinergi antar lembaga terkait. Ia memastikan DPR akan terus mengawal langkah-langkah pemberantasan judol.[dnl]